Latar Belakang Pendidikan Inklusi

Ditulis oleh: Materi Inside
Berikut ulasan mengenai Latar Belakang Pendidikan Inklusi. Silahkan disimak!

Berbasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersirat bahwa Negara memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan. Hal ini menegaskan bahwa setiap anak bangsa berhak atas pendidikan tidak terkecuali dengan anak yang kurang beruntung (anak berkebutuhan khusus).

Seperti halnya yang telah diuraikan pada latar belakang masalah, bahwa selama ini di Indonesi layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus disediakan tiga macam lembega pendidikan yaitu, Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Umum. SLB menampung jenis kelainan yang sama, yaitu SLB/A untuk anak gangguan penglihatan, SLB/B untuk anak dengan hambatan pendengaran, SLB/C untuk anak tunagrahita, SLB/D untuk anak tunadaksa, SLB/E untuk anak tuna laras, dan SLB/G untuk anak tunaganda.SDLb adalah SLB yang menampung berbagai jenisanak berkebutuhan khusus; dan Sekolah Umum adalah sekolah regular yang juga menampung anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan proses pembelajaran yang disesuaikan engan kebutuhan peserta didik. (Abdul Salim Choiri, dkk., 2009: 83).

Keberadaan SLB maupun SDLB pada umumnya berada di ibu kota kabupaten/kota, sehingga anak berkebutuhan khusus yang tersebar di seluruh daerah kecamatan atau desa bahkan daerah terpencil dan atau terisolir sulit untuk mengaksesnya. Ditambah lagi sebagian besar anak berkebutuhan khusus berlatar belakang keluarga dari golongan yang kurang mampu. Jika hal ini tidak segera diatasi maka program wajib belajar pendidikan dasar sulit untuk dapat diwujudkan. Anak yang temasuk kategori berkebutuhan khusus yang tinggal di desadesa dan jauh dari jangkauan SLB atau SDLB, dapat kehilangan hak dasar pendidikan karena akses pendidikan yang terbatas. Dengan demikian anak berkebutuhan khusus semakin merasakan betapa pendidikan terkesan diskriminatif.

Berlatar belakang diskriminasi tersebut pemerintah menyediakan program pelayanan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus yakni pendidik iklusif. Kebijakan ini memberikan layanan pendidikan kepada anak berkebutuhan khusus dengan cara belajar bersama dengan anak regular. Sistem pendidikan di sekolah regular dirancang sedemikian rupa sehingga antara siswa regular dan siswa berkebutuhan khusus dapat belajar bersama-sama dalam satu kelas yang masing-masing mendapatkan pelayanan sesuai dengan potensi dan keterbatasanya.

Penyelengaraan program pendidikan inklusif merupakan implentasi dari amanat UU No. 20 Tahun 2003 khususnya sebagaimana tercantum dalam pasal 5, pasal 15 dan dan penjelasanya yang menegaskan bahwa pendidikan khusus dapat diselenggarakan secara inklusif dan/atau berupa satuan pendidikan khusus. Lebih lanjut permendiknas tentang pendidikan  inklusif pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa tujuan pendidikan inklusif adalah “Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik di berbagai kondisi dan latar belakang untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.”; dan ayat (2) Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

Sekian artikel dari Materi Inside mengenai Latar Belakang Pendidikan Inklusi, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan