Landasan Yuridis Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah

Ditulis oleh: Materi Inside
Berikut ulasan mengenai Landasan Yuridis Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah. Silahkan disimak!

Rohiat (2008: 51) mengemukakan bahwa penerapan Manajemen Berbasis Sekolah dijamin oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat (1) “Pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.”;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004 pada Bab VII tentang Bagian Program Pembangunan Bidang Pendidikan, khususnya sasaran (3) yaitu terwujudnya manajemen pendidikan yang berbasis pada sekolah dan masyarakat (school community based management)”;
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; dan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya standar pengelolaan sekolah, yaitu manajemen berbasis sekolah.

Sekian artikel dari Materi Inside mengenai Landasan Yuridis Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Manajemen