Pengertian Guru Profesional

Ditulis oleh: Materi Inside
Berikut ulasan mengenai materi belajar tentang Pengertian Guru Profesional, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar. Silahkan disimak!

Salah satu  upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan secara menyeluruh di seluruh  negara Indonesia adalah menetapkan peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan dalam PP 19 tahun 2005. Yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini ada 8 (delapan) lingkup Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Dari ke-delapan Standar Nasional Pendidikan tersebut yang sangat berkaitan erat dengan tugas-tugas seorang pendidik dan menjadi landasan teori dalam  penelitian adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan.

Yang dimaksud dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Dalam PP 19 tahun 2005 bab VI  pasal 28 dikatakan bahwa “(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  (2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Dalam hal ini  Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1), berlatar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan  memiliki sertifikat profesi guru untuk SD/MI.

Istilah profesionalisme berasal dari profession. Dalam Kamus Inggris Indonesia, profession berarti pekerjaan. Arifin (1995: 105) mengemukakan bahwa “profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus.” Kunandar (2007: 45) mengemukakan bahwa profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi, profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu.

Berdasarkan definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektualitas, sikap dan keterampilan tertentu yang diperolah melalui proses pendidikan secara akademis. Selanjutnya Kunandar (2007: 46) mengemukakan profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna.

Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal.

Sekian artikel mengenai Pengertian Guru Profesional, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Guru