Pengertian Manajemen Keuangan Sekolah

Ditulis oleh: Materi Inside
Berikut ulasan mengenai materi belajar tentang Pengertian Manajemen Keuangan Sekolah , yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar. Silahkan disimak!

Pengelolaan keuangan sekolah haruslah memenuhi persyaratan responsibel, akuntabel dan transparan. Pengelolaan keuangan sekolah yang responsibel artinya bahwa semua hal ihwal yang berkaitan dengan penerimaan sumber dana dan pemanfaatan dana serta bukti administrasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan apabila ada kesesuaian antara penerimaan, perencanan kegiatan, perencanaan pemakaian dana, realisasi pemakaian dana, serta kondisi pasar yang melingkupinya.

Pengelolaan keuangan yang akuntabel merupakan kondisi dari  aspek pengelolaan dana baik penerimaan, pengeluaran dan administrasinya dapat dipertanggungjawabkan didepan hukum. Kalau ada perbedaan penafsiran dan perbedaan kondisi, maka personal atau lembaga yang dapat disamakan dengan personal dapat dikenai delik pidana dan perdata.

Pengelolaan dana yang transparan terjadi manakala aspek-aspek administrasi dari pengelolaan dana itu dapat diketahui oleh pihak-pihak yang terkait, misalnya internal audit, eksternal audit, petugas audit dari pemerintah, pejabat yang terkait, dan pihak yang terkait. Transparansi bukan berarti semua aspek administrasi keuangan dapat dilihat oleh siapa saja. Lembaga memiliki aturan siapa saja yang boleh dilibatkan dalam pencatatan administrasi keuangan, mengetahui, memahami dan mendalami administrasi keuangan (Harsono, 2007:89-90).

Anggaran dasar Muhammadiyah merupakan anggaran pokok yang menyatakan dasar, maksud dan tujuan organisasi Muhammadiyah, serta peraturan-peraturan tentang rangka dan pimpinan organisasi. Anggaran dasar juga memuat ketentuan tentang persidangan, pengangkatan, penggantian pimpinan, serta ketentuan tentang pembubaran organisasi. Adapun ART mengandung rincian dan ketentuan yang terkandung dalam AD yang meliputi syarat, kewajiban dan hak anggota, ketentuan Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah kedudukan pimpinan, permusyawaratan, pembiayaan maupun ketentuan korespondensi.

Bentuk amal usaha Muhammadiyah terdiri dari empat bidang yaitu:
a. Usaha di bidang keagamaan yaitu: memberikan tuntunan dan pedoman dalam bidang ubudiyah yang dihimpun dalam ketetapan Tarjih Muhammadiyah, terbentuknya Departemen Agama, dimasukkannya Pendidikan Agama sebagai mata pelajaran wajib di sekolah negeri atau umum, penyempurnaan pelayanan ibadah haji, menghilangkan kebiasaan yang non islami yang berbau ajaran (syirik, tahayul, khurofat) serta diakui oleh pemerintah ”Muhammadiyah sebagai badan Keagamaan”, SK Menteri Agama RI No. 1 tahun 1971.
b. Usaha di bidang pendidikan yaitu: pendidikan formal dari TK-PT dengan berbagai jenis pendidikan, pendidikan non formal-pengajian-pendalaman Keagamaan, serta diakui oleh pemerintah ”Muhammadiyah sebagai badan hukum yang bergerak di bidang pedidikan dan pengajaran”, SK Menteri P & K No. 23628/MPK/74.
c. Usaha di bidang kemasyarakatan yaitu: memelihara dan penyantun anak-anak yatim piatu dengan panti asuhan, menyelenggarakan penyantunan medis berupa (rumah sakit, BP, BKIA), serta diakui oleh pemerintah ”Muhammadiyah merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang sosial”, SK Menteri Sosial No. K/162/I.K/71/HS.
d. Usaha di bidang Politik Kenegaraan yaitu ikut andil dalam berbagai arena perjuangan politik, baik pada zaman penjajahan Belanda, zaman Fascisme-Jepang, zaman Kemerdekaan dan zaman Pembangunan, Muhammadiyah tidak pernah absen, selalu memberikan sumbanganyang positif terhadap gerakan pembangunan bangsa.

Maksud dan tujuan persyarikatan ialah menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah mendasarkan gerak dan amal usahanya atas prinsip Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, yaitu: manusia harus beriman dan taat pada Allah, manusia harus bermasyarakat, mematuhi ajaran agama Islam, menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam, ittiba’urrasul, serta melancarkan amal usaha Muhammadiyah (Shobron, 2005: 82-83).

Pelaksanaan program oleh Amal Usaha Muhammadiyah dilaksanakan melalui:
a. Rumusan program Amal Usaha Muhammadiyah dilakukan dengan mengacu secara umum pada (1) Program Nasional Muhammadiyah, Program Wilayah Muhammadiyah, dan Program Persyarikatan di lingkungan masing-masing, dan (2) Program Majelis terkait, sesuai dengan jenis/bidang amal usaha yang bersangkutan.
b. Rumusan program amal usaha disusun secara fleksibel, sesuai dengan Statuta, Qaidah atau Pedoman Amal Usaha yang bersangkutan dengan mengindahkan prinsip-prinsip penyusunan program sebagaimana tercantum pada Program Muhammadiyah dan tetap terikat pada nilai-nilai dan peraturan Persyarikatan.
c. Perumusan program amal usaha hendaknya disusun secara dinamis dengan memperhatikan kebutuhan dan permasalahan serta potensi jenis/bidang garap di tempat amal usaha berada.
d. Perumusan dan penjabaran Program Amal Usaha secara rinci ditetapkan oleh majelis terkait yang kemudian dibakkan dalam kegiatan amal usaha yang bersangkutan.
e. Pelaksanaan program di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah selain mengacu pada landasadan prinsip Program Muhammadiyah, juga dikembangkan kebijakan-kebijakan dan kegiatan-kegiatan yang semakin mengarah pada kualitas sesuai dengan jenis/bidang dan tujuan amal usaha yang bersangkutan (Syamsudin, 2005: 59-60).

Manajemen keuangan pendidikan terutama di sekolah tidak lepas dari pembicaraan APBS/RAPBS, oleh sebab itu pembicaraan manajemen keuangan pendidikan akan bertitik tolak dari pembicaraan APBS/RAPBS. Penyusunan anggaran merupakan tahap yang dilakukan setelah menyusun program kerja sekolah, jadi penyusunan anggaran harus berdasarkan program sekolah yang telah dibuat. Penyusunan anggaran tradisional mendasarkan pada pendekatan fungsi (struktur organisasi fungsional), sekarang pendekatan tersebut dipandang sudah tidak memadai lagi. Penyusunan anggaran harus didasarkan pada aktivitas. Aktivitas-aktivitas tersebut meliputi:
a. Proses penyusunan APBS/RAPBS yang mengarah kepada seluruh personal sekolah untuk mencari berbagai peluang terhadap sistem yang digunakan untuk menghasilkan nilai bagi stake holder pendidikan.
b. Kepala sekolah akan mendapatkan gambaran yang jelas antara penyebab dengan akibat terhadap biaya yang timbul.
c. Mendorong personal sekolah untuk berpikir berbasis sistem.
d. Fungsi anggaran tidak lagi sebagai alat perencanaan dan pengendalian, tetapi berfungsi sebagai alat perencanaan dan pemotivasi personal untuk melakukan perbaikan terhadap proses (TIM FKIP, 2002: 71-72).

Masalah keuangan merupakan masalah yang cukup mendasar disekolah. Karena seluruh komponen pendidikan disekolah erat kaitannya dengan komponen keuangan sekolah. Meskipun tidak sepenuhnya, masalah keuangan akan berpengaruh secara langsung terhadap kualitas sekolah, terutama berkaitan dengan sarana prasarana dan sumber belajar. Banyak sekolah-sekolah yang tidak dapat melakukan kegiatan belajar-mengajar secara optimal, hanya karena masalah keuangan, baik untuk menggaji guru maupun untuk mengadakan sarana dan prasarana pembelajaran. Dalam kaitan ini, meskipun tuntutan reformasi adalah pendidikan yang murah dan berkualitas, namun pendidikan yang berkualitas senantiasa memerlukan dana yang cukup banyak.

Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, yang menyerahkan masalah pendidikan ke daerah dan sekolah masing-masing, serta masalah keuangan menjadi kewenangan secara langsung dalam pengelolaannya kepada sekolah. Masalah keuangan sekolah juga dipengaruhi oleh masalah ekonomi dan politik yang sedang berkembang di masyarakat, demikian halnya masalah evaluasi sekolah tidak terlepas dari masalah politik. Agar keuangan sekolah dapat menunjang kegiatan pendidikan dalam proses belajarmengajar di sekolah, maka perlu dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keuangan sekolah tersebut. Untuk menjadi kepala sekolah profesional dituntut mengelola kemampuan keuangan sekoah, baik melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawabannya, selain itu harus memahami konteks politik dan ekonomi serta implikasinya terhadap keuangan sekolah.  

Manajemen keuangan sekolah merupakan bagian dari kegiatan pembiayaan pendidikan, yang secara keseluruhan menuntut kemampuan sekolah untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkannya secara efektif dan transparan. Dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah, manajemen keuangan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan.

Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, manajemen keuangan sekolah perlu dilakukan untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mengefektifkan kegiatan belajar-mengajar, dan meningkatkan prestasi belajar peserta didik. Mulyasa (2006: 193-194).

Sekian artikel mengenai Pengertian Manajemen Keuangan Sekolah , yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Manajemen