a. Landasan Filosofis
- Setiap peserta didik mempunyai hak mendasar untuk memperoleh pendidikan,
- Setiap peserta didik mempunyai potensi, karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar yang berbeda,
- Sistem pendidikan seyogyanya dirancang dan dilakspeserta didikan dengan memperhatikan keanekaragaman karakteristik dan kebutuhan peserta didik,
- Peserta didik berkebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa mempunyai hak untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah umum.
- Sekolah umum dengan orientasi inklusi merupakan media untuk menghilangkan sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai pendidikan bagi semua.
b. Landasan Yuridis
- Undang Undang Dasar 1945, pasal 31 (1) dan (2).
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang cacat.
- Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan peserta didik, ps 51.
- Undang Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional: ps 3, ps 4 (1), ps 5 (1) (2) (3) (4) , ps 11 (1), ps. 12 (1.b)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas No.380/G.06/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang pendidikan inklusif.
- Permendiknas No.70 Tahun 2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
c. Landasan Empiris
- Deklarasi Hak Asasi Manusia, (1948), Declaration of Human Rights,
- Konvensi PBB tentang Hak Peserta didik, (1989), Convention on the Rights of the Child,
- Konferensi Dunia (1990), tentang Pendidikan untuk Semua, (World Conference on Education for All),
- Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkebutuhan khusus (the standard rules on the equalization of opportunities for persons with disabilities)
- Pernyataan Salamanca (1994), tentang Pendidikan Inklusif,
- Komitmen Dakar (2000) mengenai Pendidikan untuk Semua,
- Deklarasi Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan inklusif”,
- Rekomendasi Bukittinggi (2005), tentang meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang ramah bagi semua. (Diknas Propinsi Jateng: 6-7).
Sekian artikel dari Materi Inside mengenai Landasan Pendidikan Inklusif, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan