Landasan Pendidikan Inklusif

Ditulis oleh: Materi Inside
Berikut ulasan mengenai Landasan Pendidikan Inklusif. Silahkan disimak!

a. Landasan Filosofis
  1. Setiap peserta didik mempunyai hak mendasar untuk memperoleh pendidikan,
  2. Setiap peserta didik mempunyai potensi, karakteristik, minat, kemampuan dan kebutuhan belajar yang berbeda,
  3. Sistem pendidikan seyogyanya dirancang dan dilakspeserta didikan dengan memperhatikan keanekaragaman karakteristik dan kebutuhan peserta didik,
  4. Peserta didik berkebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa mempunyai hak untuk  memperoleh akses pendidikan di sekolah umum.
  5. Sekolah umum dengan orientasi inklusi merupakan media untuk menghilangkan sikap diskriminasi, menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai pendidikan bagi semua.

b. Landasan Yuridis
  1. Undang Undang Dasar 1945, pasal 31 (1) dan (2).
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang cacat.
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan peserta didik, ps 51.
  4. Undang Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional: ps 3, ps 4 (1), ps 5 (1) (2) (3) (4) , ps 11 (1), ps. 12 (1.b)
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan pemerintah provinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas No.380/G.06/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang pendidikan inklusif.
  8. Permendiknas No.70 Tahun 2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa

c. Landasan Empiris
  1. Deklarasi Hak Asasi Manusia, (1948), Declaration of Human Rights,
  2. Konvensi PBB tentang Hak Peserta didik, (1989), Convention on the Rights of the Child,
  3. Konferensi Dunia (1990), tentang Pendidikan untuk Semua, (World Conference on Education for All),
  4. Resolusi PBB nomor 48/96 tahun 1993 tentang Persamaan Kesempatan bagi Orang Berkebutuhan khusus (the standard rules on the equalization of opportunities for persons with disabilities)
  5. Pernyataan Salamanca (1994), tentang Pendidikan Inklusif,
  6. Komitmen Dakar (2000) mengenai Pendidikan untuk Semua,
  7. Deklarasi Bandung (2004) dengan komitmen “Indonesia menuju pendidikan inklusif”,
  8. Rekomendasi Bukittinggi (2005), tentang meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang ramah bagi semua. (Diknas Propinsi Jateng: 6-7).

Sekian artikel dari Materi Inside mengenai Landasan Pendidikan Inklusif, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan